Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Para Kades Malang Datangi Kemdagri

Kompas.com - 18/06/2011, 16:23 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (18/6/2011), berangkat ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

Ratusan kepala desa (kades) dan perangkat desa itu ingin mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan DPR untuk mendesak akan segera RUU Pemerintahan Desa segera disahkan.

Selain itu, mereka membawa lima poin tuntutan yang akan disampaikan, yakni terkait kenaikan alokasi dana blockgrant yang dikucurkan APBN dari 1,3 persen menjadi 10 persen, serta tuntutan masa jabatan kepala desa (kades) agar direvisi menjadi 10 tahun.

"Itu tuntutan kami. Kami membawa seluruh kades di Kabupaten Malang serta perangkat desa. Gerakan ini tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Malang," ucap Didik Gatot Subroto, Koordinator Parade Nusantara Malang, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (18/6/2011).

Menurut Didik, rombongan dari Kabupaten Malang itu mendahului rombongan yang dikoordinir Provinsi Jawa Timur, yang diberangkatkan Gubernur Soekarwo, Minggu (19/6/2011) dari Madiun. Aksi itu juga akan mendesak dua lembaga negara itu untuk menghilangkan periodisasi jabatan dengan mengganti batasan usia.

"Masa jabatan perangkat desa harus dikembalikan menjadi 65 tahun dan bukan 60 tahun, serta meminta biaya pelaksanan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi beban APBD," katanya.

Tuntutan para kades dan perangkat desa itu, jelas Didik, akan disampaikan secara langsung kepada Kemdagri dan mendesak agar draf UU tersebut segera diserahkan ke DPR.

"Jika draf rancangan UU tersebut telah diserahkan ke DPR, Parade Nusantara akan datangi DPR menuntut agar UU Desa segera ditetapkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com