Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Benteng Puteri Hijau Dirusak untuk Perumahan

Kompas.com - 11/06/2011, 02:45 WIB

Medan, Kompas - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus segera menjadikan kawasan situs Benteng Puteri Hijau sebagai cagar budaya. Ini untuk mencegah agar Benteng Puteri Hijau tidak semakin dirusak untuk pembangunan perumahan.

Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan Ichwan Azhari mengatakan hal itu saat meninjau lokasi perusakan Benteng Puteri Hijau di Desa Delitua, Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, bersama Konsulat Jenderal Jepang di Medan Yuji Hamada, Kamis (9/6).

”Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus serius menjaga situs ini. Bila perlu, pemerintah membeli lahan seluas 30 hektar milik warga tempat situs Benteng Puteri Hijau ini berada,” ujarnya.

Dia mengecam keras perusakan benteng oleh pengembang untuk dijadikan kawasan permukiman. Benteng yang terbuat dari gundukan tanah itu rusak sepanjang 150 meter setelah dibuldoser pengembang.

Kearifan lokal

Benteng Puteri Hijau Delitua adalah benteng pertahanan militer yang memanfaatkan kontur tanah dengan kearifan lokal masyarakat Kerajaan Aru pada abad ke-16 sampai ke-17 Masehi. Gundukan tanah merupakan kreasi manusia yang mengikuti kontur dan topografi tanah.

Di lokasi ini juga ditemukan berbagai keramik dan logam yang berasal dari Persia, China, Thailand, dan Vietnam. Keramik yang diduga diciptakan pada abad ke-13 hingga abad ke-16 tersebut merupakan bukti adanya perdagangan internasional di bumi Sumut.

Yuji Hamada mengatakan, keramik-keramik di lokasi Benteng Puteri Hijau sangat khas dan mahal. ”Perlu dibangun museum kecil untuk menampung penemuan-penemuan ini,” ujarnya.

Menurut dia, perusakan Benteng Puteri Hijau merupakan bukti tidak adanya komunikasi yang bagus antara sejarawan, arkeolog, antropolog, pemerintah, dan pengembang. Untuk itu, dia mengusulkan mereka segera menggelar seminar atau diskusi untuk menyamakan pandangan.

Secara terpisah, Komisaris Utama PT Bintang Perdana Property Yurnalis, pengembang yang membangun permukiman, menjelaskan, kasus ini terjadi karena adanya kesalahpahaman. Sebelum membuka lahan untuk perumahan, pihaknya telah bertanya kepada aparat desa dan kecamatan serta mendapat penjelasan bahwa lahan tersebut bebas dikelola tanpa larangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com