Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRP Papua Barat untuk Rakyat Papua Barat

Kompas.com - 07/06/2011, 22:28 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pro-kontra masyarakat tentang pembentukan Majelis Rakyat Papua atau MRP wilayah Papua Barat terus berlanjut. Sebagian ingin hanya ada satu MRP di tanah Papua, tetapi sebagian mendesak tiap provinsi di tanah Papua memiliki MRP.

Tuntutan dari berbagai kelompok masyarakat yang mendukung ataupun menolak pembentukan MRP wilayah PB kian ramai. Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinisi PB Soleman Sikirit, Selasa (7/6/2011), itu merupakan hak warga Papua dalam ranah demokrasi. Namun, jangan sampai perbedaan pendapat malah berujung konflik dan perpecahan.

Sebab, tujuan pembentukan MRP di wilayah PB adalah mempermudah penyelesaian masalah kultural yang ada di Provinsi PB, bukan malah menambah masalah baru. Oleh karena itu, sebaiknya tiap pihak berpikir dengan kepala yang dingin. Dilihat dari payung hukumnya, pembentukan MRP di PB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004, bahwa MRP ada di tiap provinsi pemekaran di Papua.

Jika MRP hanya satu, itu tidak ada dasar hukumnya. Sehingga MRP harus ada dua karena di tanah Papua ada Provinsi Papua dan Papua Barat. "Kalau tidak membentuk MRP, nanti kami malah yang disalahkan karena tidak mengikuti peraturan," kata Sikirit.

Pembentukan MRP wilayah PB, jelas anggota DPR PB Abdul Hakim Aiturauw, terikat dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua dan PP Nomor 54 tahun 2004.

Saat kepengurusan MRP periode sebelumnya, di dalam Kesepakatan Mansinam tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua dan PB serta MRP sepakat hanya satu MRP di tanah Papua. Padahal, saat itu, DPR PB sudah mengusulkan untuk segera dibentuk MRP wilayah PB, tetapi diabaikan.

Rencana pembentukan MRP PB pun kembali mencuat setelah 75 anggota MRP dari wilayah Papua dan PB dilantik Menteri Dalam Negeri, April lalu. Guna menyudahi polemik pembentukan MRP di PB, pekan ini 12 anggota DPR PB akan pergi ke Jakarta untuk menemui Mendari meminta arahan dan kepastian hukumnya. "Kami akan membeberkan dua tuntutan warga dan meminta solusinya," ungkap Abdul.

Menanggapi pro-kontra masyarakat, Ketua MRP wilayah PB Vitalis Yumte menilai itu adalah dinamika demokrasi politik masyarakat PB. Dia melihat sebuah dilema. Jika menuruti keinginan warga, menolak pembentukan MRP, berarti dia bertentangan dengan amanat UU Otsus. Tet api, MRP juga tak ingin mengabaikan kehendak dan hak-hak dasar rakyat Papua Barat yang menjadi tangung jawab MRP.

Pembentukan MRP di PB diperkuat dengan surat dari Mendagri tanggal 8 Desember 2010, yang berisi PB harus memiliki dan membentuk MRP sendiri di wilayahnya. Papua Barat wajib memiliki MRP. Kami hanya mengikuti koridor dan yang diatur dalam UU yang ada, tambah Vitalis.

Setelah menentukan tata tertib kelembagaan, akhirnya 25 dari 33 anggota MRP dari wilayah PB melakukan pemilihan ketua dan tiga wakil ketua definitif. Terpilih Vitalis sebagai ketua yang dibantu oleh Anike TH Sabami, Zainal Abidin Bay, dan Filep YS Mayor sebagai wakil- wakilnya.

Untuk melaksanakan tugas, salah satunya memberi rekomendasi pasangan calon yang memenuhi syarat asli orang Papua dalam pilkada PB, harus lebih dulu menunggu dilantik oleh Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com