Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumuh, Bau ke Bersih, Sejuk, dan Nyaman

Kompas.com - 07/06/2011, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait revisi Peraturan Daerah  Nomor 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen akan memerhatikan pasar tradisional.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 dan Keputusan Gubernur Nomor 44 Tahun 2003 sebenarnya telah berpihak pada pedagang tradisional. Salah satunya dengan adanya ketentuan pengaturan lokasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengh (UMKM) sebesar 10 persen sampai 20 persen dari luas efektif usaha dan pengaturan jarak minimum pasar modern dengan pasar tradisional.

"Dalam revisi perda yang baru keberpihakan sejenis juga diakomodasi melalui kewajiban melakukan analisis sosial ekonomi dan kewajiban menjalin kemitraan dengan sektor UMKM," kata Gubernur Fauzi Bowo di Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Revisi Perda Perpasaran itu merupakan strategi untuk menciptakan suasana persaingan yang sehat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Selain itu, revisi perda ini juga memperkuat dukungan bagi para pelaku usaha.

"Eksekutif juga sependapat tentang pentingnya mengubah kesan buruk terhadap pasar tradisional yang kotor, kumuh, dan bau menjadi lebih megah, bersih, sejuk, nyaman, dan aman," ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

Menurutnya, analisis sosial ekonomi dalam pembangunan pusat perbelanjaan sudah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional. Tidak hanya itu, perda perpasaran ini juga sudah mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) serta peraturan zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com