Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Taksi Penimbun Solar

Kompas.com - 28/05/2011, 20:58 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Polisi dari Reserse Mobil Satuan Brigade Mobil Polda Kepulauan Riau menangkap satu unit taksi jaringan penimbun solar bersubsidi di Kota Batam, Sabtu (28/5/2011). Kendaraan tersebut digunakan untuk menyerap solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) kemudian disetor ke gudang penimbun untuk kepentingan komersial.

"Anggota kami menangkap taksi berikut sopirnya sesaat setelah mengisi solar di salah satu SPBU di Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata taksi itu memang terkait jaringan penimbun solar bersubsidi di Tanjung Uncang," kata Pejabat Sementara Perwira Unit I Remob Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau, Bripka Rudi.

Taksi tersebut memiliki tangki orisinal dengan kapasitas sekitar 60 liter. Setelah dimodifikasi sedemikian rupa, kapasitas tampung solarnya bisa mencapai 300 liter. Sebanyak dua tangki modifikasi ditambahkan ke dalam badan taksi, masing-masing ditempatkan di bagasi dan kabin belakang dan saling terhubung dengan tangki orisinal mobil yang posisinya persis di antara keduanya.

Guna menyembunyikan modus tersebut, kaca mobil dibuat gelap sehingga tak mudah terlihat dari luar. Sehari-hari, taksi bernomor polisi BP 1025 XU tersebut tak pernah digunakan untuk mengangkut penumpang. Penampilan luar mobil sebagai taksi, termasuk dengan pelat nomor polisi berwarna kuning, hanya sebagai kedok belaka.

Polisi telah menahan sekaligus memeriksa tersangka sopir taksi, Jonson Pandiangan (34). Jonson mengaku mendapat imbalan Rp 100.000 per 220 liter. Adapun modal membeli solar bersubsdii yang harganya Rp 4.500 per liter dari SPBU diberikan oleh penimbun solar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com