Jakarta, Kompas
Di Jakarta Barat, dua minimarket tutup sukarela setelah mendapat peringatan pertama. Kedua minimarket itu adalah Indomaret di Jalan Keagungan Nomor 22, Kecamatan Taman Sari, dan Indomaret di Jalan Utama Raya, Kecamatan Cengkareng. Pintu masuk Indomaret dikunci, pintu gerbang ditutup, dan papan nama diturunkan.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sukarno mengatakan, dua minimarket itu melanggar jarak minimal dari pasar tradisional, yaitu 500 meter.
”Tak jauh dari sini ada pasar lingkungan. Kalau sudah melanggar jarak, sekalipun izinnya lengkap, harus ditutup,” katanya.
Secara keseluruhan ada sembilan minimarket di Jakarta Barat yang melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Dari sembilan minimarket, dua sudah ditutup dan sisanya masih diberi peringatan.
Sementara itu, di Jakarta Utara terdapat empat minimarket yang melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Dua di antaranya ditutup pada Kamis pagi secara sukarela oleh pengelolanya, yakni minimarket Alfamart di Jalan Mundu dan Dukuh, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja.
Corporate Affair Director Alfamart Solihin mengatakan, selain di Jakarta Utara, pihaknya juga menutup empat minimarket Alfamart di wilayah Jakarta.
”Pada dasarnya kami tidak ingin ini terjadi, tetapi kami harus mendukung instruksi Gubernur. Ini sebagai bukti, kami bukan minimarket ilegal,” katanya.
Humas Indomaret Anna Nenny Kristyawati mengatakan, perizinan minimarket yang ditutup sudah lengkap, tetapi dia mengakui keberadaan minimarket itu melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Ada tiga Indomaret yang ditutup, kemarin.
”Kami membangunnya karena memang warga di sekitar memberikan izin. Kami membangun tahun 2007 dan sewanya masih jalan sampai dengan saat ini,” tutur Nenny.
Kerugian akibat penutupan itu mencapai Rp 700 juta-Rp 800 juta per minimarket. Para karyawan belum mengetahui kelanjutan nasib mereka. Beberapa karyawan Indomaret di Jalan Keagungan tampak menangis dan terguncang atas penutupan yang tiba-tiba itu.