Kendatipun demikian, pada saat terdesak kebutuhan, peternak mau tidak mau akan langsung menjual kepada siapa saja yang berani menawar dengan harga tinggi, baik itu pembeli dari luar ataupun dari dalam Kabupaten Purworejo.
"Percuma pemerintah melarang kalau pada akhirnya kami tidak mendapat kompensasi atau bantuan yang sepadan dengan harga penjualan kambing tersebut," ujarnya.
Banyaknya kambing yang dijual memicu kelangkaan kambing PE kualitas yang akhirnya berdampak pada kenaikan harga. Calon indukan kambing PE usia 10 bulan, yang biasanya hanya dijual Rp 5 juta per ekor, dalam satu bulan terakhir, melambung menjadi Rp 60 juta.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Purworejo M Riyanto mengatakan, kendatipun sudah menetapkan aturan perdagangan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sulit untuk menahan keluarnya kambing PE kualitas A ke luar Kabupaten Purworejo.
"Karena kambing itu adalah milik pribadi masing-masing peternak, maka kami pun tidak mungkin seenaknya melarang mereka untuk menjual ternak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.