Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasut Rusuh Temanggung Dituntut 7 Bulan

Kompas.com - 26/05/2011, 14:56 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa penghasutan kerusuhan Temanggung, Supriyanto (39), dituntut tujuh bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kerusuhan Temanggung, Kamis (26/5/2011) di PN Semarang.

Dalam penilaian JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 juncto 160 KUHP tentang upaya mengajak massa untuk bersama-sama melakukan perusakan.

"Selain menuntut terdakwa Supriyanto dengan kurungan tujuh bulan, juga membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2.500," demikian jaksa membacakan tuntutannya.

Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan, terdakwa menerima pesan singkat dari Shihabuddin untuk menghadiri mujahadah. Namun, terdakwa justru menggelar rapat dengan Shihabuddin, membicarakan rencana unjuk rasa yang direncanakan menjadi aksi damai. Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Shihabuddin mengaku bertanggung jawab jika ada peserta yang ditangkap polisi.

Seusai sidang, terdakwa Supriyanto mengaku pasrah dengan tuntutan jaksa. Meski tidak merasa menghasut, ia akan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya. "Kalau saya itu penghasut, siapa yang mau percaya? Saya itu bukan kiai, bukan tokoh masyarakat yang bisa menggerakkan orang banyak," kata Supri.

Kerusuhan Temanggung yang terjadi pada 8 Februari lalu bermula dari unjuk rasa ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Antonius Bawengan, terdakwa penistaan agama.

Kerusuhan itu mengakibatkan dibakarnya tiga buah gereja dan kerusakan sejumlah bangunan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com