Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Dituntut 8 Bulan

Kompas.com - 26/05/2011, 11:20 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Samsudin dan Ichwan, dituntut delapan bulan penjara dalam lanjutan sidang rusuh Temanggung, Kamis (26/5/2011) di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang hari ini menyidangkan 17 orang, terbagi menjadi beberapa ruang sidang.

Dari 17 terdakwa tersebut, 9 orang diagendakan mendengarkan tuntutan dan 8 orang mengajukan pleidoi setelah dituntut pekan lalu. Menurut tim jaksa penuntut umum, Ichwan dan Samsudin secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

"Karena itu, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama delapan bulan penjara, dipotong selama mereka berada di dalam tahanan," demikian tuntutan yang dibacakan Indra.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Dwi Saputra, mengaku keberatan. Alasannya, keduanya hanya ikut-ikutan saja melakukan pelemparan. "Ibarat nonton sepak bola, ketika ada yang melempar, yang lain ikut melempar. Ini hanya histeria saja," kata Dwi.

Dwi tidak memungkiri bahwa terdakwa ikut melempar batu, seperti pengakuan terdakwa. Namun, perbuatan itu tidak pernah diniatkan sejak awal, misalnya dengan sengaja menyiapkan batu.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (31/5/2011) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. "Sebenarnya kami sudah menyiapkan pleidoi. Namun, tim kami ada yang tidak hadir," kata Dwi.

Kerusuhan Temanggung, 8 Februari 2011, diawali dengan unjuk rasa akibat ketidakpuasan atas vonis hakim terhadap Antonius Bawengan, terdakwa kasus penistaan agama. Unjuk rasa itu berakhir rusuh dengan pembakaran tiga gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com