Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Keadaan Tak Sadar, Dia Menurut...

Kompas.com - 20/05/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Gambir, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil menangkap empat pelaku hipnotis yang berasal dari sindikat internasional Indonesia-China-Hongkong, Kamis (19/5/2011). Empat pelaku adalah dua WNA asal China, yakni Fong You Yun dan Cheng Ciong, serta dua WNI pasangan suami-istri, Siti Aminah alias Lili dan Tondi.

Dari keempat pelaku, petugas mengamankan harta benda seperti perhiasan dan uang 100 dollar AS dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. Harta benda pelaku itu diduga berasal dari harta korban hipnotis.

Menurut Kapolsek Metro Gambir Kompol Hengki Haryadi, terbongkarnya kasus penipuan berawal dari Ingrid Wongsong (53), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang menjadi korban hipnotis. Saat itu korban yang merupakan pengusaha pakaian di Pasar Tanah Abang bertemu salah satu pelaku di Pasar Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pelaku itu, yakni Fong You Yun, menangis mendatangi Ingrid. Fong mengaku sedang mencari sinse dan minta untuk ditunjukkan tempat pengobatan alternatif tersebut.

Namun, bersamaan dengan itu, datang pelaku lainnya, Tondi, yang mengaku tahu tempat itu. Ketiganya pun berangkat menggunakan mobil pelaku. Di tengah perjalanan, dalam kondisi korban yang sudah terhipnotis, Fong melakukan ramalan. Ia mengatakan bahwa suami dan anak korban akan mendapat musibah. Untuk menghindarinya, pelaku meminta korban menyerahkan harta sebanyak-banyaknya untuk disembahyangkan.

"Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban menurut dan kemudian mengambil sejumlah harta yang disimpannya di rumah dan bank," ujar Kapolsek, Jumat (20/5/2011) di Jakarta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberikan bungkusan plastik hitam yang diyakini sebagai mantra penolak musibah. Agar lebih mujarab, korban diminta membuka bungkusan itu setelah satu minggu kemudian.

"Pelaku terlacak melalui telepon selulernya dan kemudian dibekuk di Apartemen Kelapa Gading dan Apartemen Mediterenia Gajah Mada," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengaku baru kali itu melakukan aksi hipnotis. Namun, polisi tidak percaya begitu saja sebab dari barang bukti yang didapat menunjukkan bahwa pelaku beraksi lebih dari sekali. Barang-barang curian itu rencananya akan dijual ke luar negeri. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com