Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mustafa: Ada 3 Kementerian yang Terkait Pengadaan Pesawat

Kompas.com - 11/05/2011, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyebutkan, ada tiga kementerian yang terkait dengan pengadaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Industry Co Ltd (XAC), China. 

"Paling sedikit ada tiga kementerian yang terkait dengan pengadaan alat-alat produksi, termasuk pesawat terbang BUMN," sebut Mustafa di DPR, Rabu (11/5/2011).

Ia menyebutkan, institusi yang kompeten untuk menjadi regulator adalah Kementerian Perhubungan. "(Sementara itu, Kementerian) yang mengatur finance, yang menyangkut kredit ekspor, adalah Kementerian Keuangan," lanjutnya. 

Kementerian BUMN pun turut ambil bagian, baik dalam bisnis maupun jasa penerbangan. "Ketiga kementerian ini tentu mempunyai fungsi masing-masing dalam melakukan proses pengadaan pesawat terbang," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana menyebutkan, sejumlah menteri yang terkait dengan pembelian pesawat Merpati MA-60 akan memberikan laporannya dalam sidang kabinet yang sedianya akan dilaksanakan besok, Kamis (12/5/2011). "Ini kami lagi me-review lagi, mengumpulkan lagi catatan bahan-bahannya," ujar Armida seusai menghadiri acara peluncuran program MCPS, Rabu di Jakarta. 

Seperti yang diberitakan, lisensi terkait pembelian pesawat MA-60 ini hanya diberikan oleh otoritas penerbangan China (Civil Aviation Administration of China) dan otoritas penerbangan Indonesia. 

Tidak adanya sertifikat Federal Aviation Administration (FAA) telah menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan jatuhnya pesawat jenis itu di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011). Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga mantan Presiden BJ Habibie mengungkapkan, lisensi dari FAA menjadi standar internasional yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com