Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Kompas.com - 27/04/2011, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan melepaskan ribuan ton ikan impor yang sudah ditahan menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap aturan.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Selasa (26/4). Pemerintah seharusnya memulangkan semua ikan impor yang tidak memiliki izin impor hasil perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.

”Pemerintah tidak konsisten terhadap peraturan yang sudah dibuat,” ujar Herman dari Fraksi Partai Demokrat.

Seperti diberitakan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merilis, total produk perikanan impor yang tidak diizinkan masuk di pelabuhan perikanan dan bandar udara sampai 21 April sebanyak 12.060 ton atau 245 peti kemas. Dari jumlah ikan impor yang ditolak itu, sejumlah 2.360 ton ikan dilepaskan ke dalam negeri setelah mendapat izin dari KKP (Kompas 25/4).

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Belanda, melalui layanan pesan singkat, menyatakan, ikan impor yang dilepaskan itu hanya 20 persen dari total ikan impor yang ditahan. Ikan-ikan tersebut diloloskan karena telah memiliki izin serta jenis ikannya tidak diproduksi di Indonesia.

Herman menilai, kebutuhan impor ikan untuk bahan baku industri pengolahan seharusnya diperinci dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2010. Sulit mengharapkan Indonesia jadi produsen ikan terbesar pada 2015 jika negara masih bergantung pada ikan impor untuk bahan baku industri pengolahan lokal.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Nikijuluw mengemukakan, izin impor yang dikeluarkan KKP tersebut tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak tanggal izin diterbitkan hingga enam bulan ke depan.

Sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2010 diterapkan mulai Maret, sebagian ikan impor yang sedang diangkut menuju Indonesia masih dalam proses perizinan sehingga izin dimungkinkan terbit sewaktu ikan impor itu tiba. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com