Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Mantan Dewan Divonis Korupsi

Kompas.com - 26/04/2011, 21:39 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Selasa (26/4/2011), divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran DPRD Kota Malang periode 2004 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Tindakan mereka merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2004 dengan total Rp 4,581 miliar.

Enam mantan anggota Dewan tersebut berkapasitas sebagai anggota panitia anggaran DPRD Kota Malang periode 1999-2004. Mereka disidang pada hari yang sama dalam dua sesi berbeda.

Sesi sidang pertama dipimpin oleh ketua majelis hakim Harini dengan menyidangkan Ahmad Fauzan (mantan sekretaris panitia anggaran) serta Bambang Dwijo Lelono dan Sudaryono (keduanya sebagai anggota panitia anggaran).

Sesi sidang kedua dipimpin oleh ketua majelis hakim Tampubolon dengan menyidangkan tiga terdakwa lain, yaitu Sri Umiyati, Khoirul Anwar, dan Priyo Sunanto Sidhi. Ketiganya adalah anggota panitia anggaran periode 1999-2004.

Mereka divonis bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum di mana secara bersama-sama merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan Dewan, tahun 2004.

Mereka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 85 dan 64 KUHP di mana dinilai turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum dan berlanjut merugikan keuangan negara, dalam hal ini anggaran Dewan, yang termuat dalam APBD Kota Malang tahun 2004.

Ahmad Fauzan yang sudah mengembalikan uang negara yang dipersoalkan senilai Rp 90,9 juta divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. Bambang dan Sudaryono, yang belum mengembalikan uang negara yang dipersoalkan tersebut, divonis 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta serta diwajibkan mengembalikan uang negara yang tidak berhak mereka terima masing-masing senilai Rp 90,9 juta.

Vonis sama, yaitu 1 tahun 2 bulan serta wajib membayar denda Rp 50 juta dan harus mengembalikan uang negara yang tidak berhak mereka terima masing-masing senilai Rp 90,9 juta, juga diterima oleh tiga mantan anggota Dewan yang disidang pada sesi kedua, yaitu Sri Umiyati, Khoirul Anwar, dan Priyo Sunanto Sidhi.

"Dengan vonis ini saya masih pikir-pikir dahulu akan banding atau tidak. Akan kami konsultasikan dengan penasihat hukum," ujar Ahmad Fauzan usai sidang.

Jaksa penuntut umum Iwan Winarso menuturkan, pihaknya juga masih akan mengkaji putusan sidang tersebut.

Enam mantan anggota Dewan ini dinilai menganggarkan dana yang tidak sesuai dengan SE Mendagri Nomor 161/3211/SJ pada tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan seperti tunjangan adeksi, komunikasi,biaya kelancaran tugas, dan sebagainya dengan total Rp 4,581 miliar.

Nilai tersebut dinikmati oleh anggota Dewan dua periode yaitu 1999-2004 dan 2004-2009 sekitar 70 orang. Keenamnya disidang lebih awal karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kesalahan penganggaran ini.

Tahun lalu ketua dan wakil ketua panitia anggaran sudah menjalani sidang serupa. Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Malang 19992004 Agus Sukamto dikenai sanksi pidana dua tahun penjara, sedangkan Wakil Ketua Panitia Anggaran Achmad Zaenuri dikenai sanksi pidana 2,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com