Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Yusuf Supendi Gugat Elite PKS

Kompas.com - 25/04/2011, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi akan menggugat  sejumlah elit Partai Keadilan Sejahtera atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS. Gugatan yang merupakan tindak lanjut somasinya tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya Yusuf mensomasi DPP PKS pada 19 April menuntut agar PKS mengirimkan salinan surat keputusan atas pemecatannya dalam waktu tujuh hari. 

"Namun ekit PKS tidak beritikad baik, tidak memedulikan, maka Kamis (28/4/2011) jam 11.00 kita akan ke PN Jaksel menggugat sejumlah elit PKS. Saya tidak akan mundur dengan orang yang melakukan kesombongan,ketidakkadilan," kata Yusuf didampingi kuasa hukumnya dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/4/2011). 

Kuasa hukum Yusuf, Dani Saliswijaya mengatakan, sejumlah elit PKS yang akan digugatnya antara lain Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin sebagai tergugat pertama, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, badan penegak disiplin organisasi yang dinilai merekomendasikan pemecatan Yusuf, Ketua DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekjen PKS Anis Matta, Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq, anggota Dewan Syuro PKS yang juga menteri sosial Salim Segaf Al Jufrie, dan juga menteri komunikasi dan informatika, Tifatul Sembiring. "Ada 11 tergugat semuanya, tetapi tetap tumpuannya kepada yang satu, Hilmi. Kita buat hubungan-hubungannya arahnya ke satu orang," kata Dani.

Menurut Yusuf, pihaknya menggugat sejumlah elit PKS tersebut karena memberhentikan Yusuf dari PKS tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi alasan pemecatannya. Selain itu, sejak dibacakan surat pemecatan pada 28 November 2010, Yusuf hingga kini belum menerima salinan surat keputusan pemecatannya. 

Pemberhentian dari anggota PKS itu, lanjut Yusuf, menimbulkan kerugian baginya baik kerugian materil maupun imateril. "Kerugian meteril mencapai Rp 37 miliar. Karena kalau dipecat, pendapatan dari anggota DPR, dakwah, tidak ada lagi. Imateriilnya, akibat pemecatan ini istri Pak Yusuf stroke," ungkap Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com