Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir: Perampokan CIMB Bukan "Fa'i"

Kompas.com - 25/04/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir menilai perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara, untuk membiayai kegiatan jihad tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Menurut dia, perampokan itu bukan tergolong fa'i.

"Enggak ada itu (perampokan). Islam enggak bisa diperjuangkan dengan harta haram," kata Ba'asyir saat dimintakan tanggapan jaksa penuntut umum ketika diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).

Menurut Ba'asyir, fa'i adalah pengambilan harta orang kafir yang memusuhi Islam. "Kami serang lalu dia menyerah. Ketika itu boleh diambil hartanya. Bukan asal orang kafir lalu (boleh) dirampok," kata dia.

Pertanyaan jaksa itu mengacu dakwaan yang menyebut Ba'asyir pernah memberi ceramah di Sumatera Utara. Saat itu, kata jaksa, Ba'asyir menyebut fa'i atau perampokan untuk mencari dana perjuangan dibenarkan dalam Islam.

"Tetapi sebelum melakukan fa'i, terlebih dulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai. Bukan semata-mata mengambil hartanya saja, fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang di luar Islam atau penguasa yang beragama Islam namun tidak menjalankan syariat Islam," kata jaksa dalam dakwaan.

Ba'asyir membenarkan pernah memberi ceramah di Sumut atas undangan Majelis Mujahidin Indonesia wilayah Sumut. Saat itu, Ba'asyir masih bergabung dengan organisasi itu dan belum membentuk Jamaah Anshorud Tauhid (JAT).

"Saat itu (ceramah) pernah singgung soal fa'i?," tanya jaksa.

"Mungkin waktu itu ada orang tanya mengenai rampok. Saya jawab enggak ada Rasul ngerampok," jawab Ba'asyir.

Seperti diberitakan, beberapa peserta pelatihan militer di Aceh yang lolos dari penyergapan polisi lalu bergabung dengan 17 orang lain untuk merampok CIMB Niaga. Di sana mereka mengambil uang sekitar Rp 340 juta dan membunuh satu polisi.

Dari perampokan itu, beberapa pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta. Menurut mereka, 20 persen dari hasil fa'i seperti perampokan Bank CIMB Niaga digunakan untuk perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com