Akan tetapi, lanjut Atururi, Papua Barat baru mendapat dana otsus sejak 2009. ”Kalau kabupaten, sudah dapat,” katanya.
Mengapa Papua Barat baru mendapat dana otsus tahun 2009? Pembentukan provinsi ini dinilai sebagai upaya menyekat aspirasi disintegrasi.
”Ini provinsi tidak diinginkan oleh banyak orang dan otsus tak pernah menyebut Papua Barat, tetapi Papua,” kata Atururi. Meskipun demikian, ia berupaya agar dana otsus juga dapat dialokasikan untuk Papua Barat. ”Saya bilang, masa tidak dapat. Ini tanah Papua juga,” katanya. Pemerintah pusat mulai menggelontorkan dana mulai 2009.
Dalam penggunaannya, kata Atururi, dana otsus itu dikeluarkan atau terpisah dari APBD. Dana itu juga dibagikan langsung kepada warga di kampung. Dana sebesar Rp 1,15 triliun dibagi ke 8 kabupaten dan 1 kota. Mekanisme pembagian dilakukan secara langsung kepada kepala kampung sebesar Rp 100 juta per kampung.
Victor Rumere mengatakan, pemerintah seharusnya menggunakan dana otsus secara tepat guna. Misalnya, merencanakan dan melaksanakan kebijakan dan program yang dapat memberdayakan ekonomi masyarakat, baik di bidang pertanian, perkebunan, maupun perikanan, yang dapat menjadi tulang punggung ekonomi di daerah.
Dengan membagikan dana secara langsung kepada penduduk, tanpa pendampingan rencana dan program pembangunan yang tepat guna, khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dana otsus akan menjadi kurang bermanfaat.
Sebagai contoh, di Papua