Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Amdal Jalan Tol Semarang

Kompas.com - 02/04/2011, 08:41 WIB

Nugroho Widi Asmadi, peneliti di Lembaga Penelitian Universitas Wahid Hasyim Semarang mengungkapkan, proyek jalan tol itu tidak akan melewati daerah longsor apabila kajian atas penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) digarap dengan benar.

"Kebenaran penyusunan Amdal sudah digugat masyarakat sejak 2006, menyusul adanya perubahan rute rencana jalan tol Semarang Solo mestinya tidak melewati Klentengsari dan Pedalangan di Banyumanik," ujar Nugroho.

Ia mengatakan, pengesahan penyusunan Amdal jalan tol Semarang Solo itu bertentangan dengan perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang dan Perda Nomor 5 tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Sesuai perda ini, rute jalan tol semula Tembalang Lapangan Undip Tembalang Jatimulyo Kramas - Gedawang. Diduga ada kepentingan tertentu, rute tol itu kemudian berubah menjadi Kramas Klentengsari Tirtoagung Gedawang yang kini dibangun jalan tol.

Nugroho yang pernah menangani proyek Amdal di beberapa negara Afrika, Asia dan Amerika Latin mencatat pula, pelanggaran penting yang juga dilakukan tim penyusun Amdal adalah mengabaikan surat Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Surat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI nomor B-6049/Dep.V-4/LH/07/2007 tanggal 31 Juli 2007 pokok isinya tidak mengesahkan Right of Way (ROW) dan Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan tol Semarang Solo sebelum pelanggaran rute diatasi.

Surat ini ditujukan Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Gubernur Jateng, Wali Kota Semarang, Kepala Dinas Bina Marga Jateng dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang. Kenyataannya, nasib suratnya ini pun diabaikan pula.

Sisi lain, Amdal juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal yang sudah jelas mengatur keterlibatan masyarakat proses acuan penyusunan Amdal. "Keterlibatan masyarakat disini artinya luas, tidak hanya masyarakat umum yang terkena atau dilewati proyek jalan tol, tapi juga masyarakat ahli berbagai bidang ilmu untuk mencermati soal Amdal," ujar Nugroho.

Mengabaikan Saran Penilai Amdal

Peneliti transportasi di Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang yang juga anggota Tim Penilai Amdal Jalan Tol, Djoko Setijowarno menduga, pihak perusahaan penyusun Amdal itu juga dapat paket pekerjaan penyusunan desain rekayasa detil (Detail Engineering). Padahal, penyusunan Amdal bukan kompetensinya, diperkiraan pekerjaan itu diserahkan pihak ketiga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com