Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foke Belum Temukan Pemberi Izin Bodong

Kompas.com - 28/03/2011, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya minimarket ilegal yang berdiri di Jakarta menimbulkan kecurigaan adanya oknum pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat di dalamnya. Pasalnya, masih ada minimarket yang berdiri dekat dengan pasar, padahal sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2002 minimarket harus berada minimal 0,5 km dari pasar.

Selain itu, Pemprov DKI juga sudah mengeluarkan aturan penundaan izin minimarket sejak 2006 melalui Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006. Namun, lagi-lagi setelah itu minimarket justru kian menjamur. Pemprov DKI masih belum juga menemukan oknum yang terlibat, meski proses inventarisasi sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.

”Saya masih minta ditelusuri lebih jauh siapa orang DKI yang harus dikenakan hukuman, kalau memang ada,” ujar Gubernur Fauzi Bowo, Senin (28/3/2011) di Balaikota DKI.

Fauzi Bowo melihat adanya kecenderungan bahwa izin yang diberikan dilakukan secara borongan, tidak satu per satu. ”Jadi, ada rincian, misalnya 82 di satu wilayah kota, padahal dari 82 itu ada yang termasuk 100 meter jaraknya dari pasar. Ini minta lebih rinci,” ucap Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

Terhadap pelanggaran pemberian izin itu, Pemprov DKI akan menindak tegas. ”Apalagi orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dan pelanggaran perizinan harus dikenakan sanksi,” tuturnya.

Akan tetapi, sanksi masih belum bisa diputuskan lantaran hingga kini belum ada bentuk pelanggaran apa yang dilakukan. ”Sanksinya nanti dulu, kami belum tahu pelanggarannya seperti apa, mau tahu sanksinya seperti apa,” ujar Foke.

Sekitar dua bulan lalu tahap inventarisasi mulai dilakukan di tiap wilayah. Setelah diinventarisasi, ditemukan minimarket yang terdata sebanyak 2.162 gerai, yang baru dinyatakan resmi memiliki dokumen lengkap berjumlah 67 gerai. Sisanya, sebanyak 1.383 gerai tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket.

Tahapan inventarisasi sudah dilakukan, Pemprov DKI kemudian melakukan tahap verifikasi yang dilanjutkan validasi. Hingga kini, tahap validasi masih diproses dan diperkirakan sepekan ini selesai.

Kisruh soal keberadaan minimarket terjadi lantaran adanya keluhan dari pedagang kecil di pasar tradisional yang merasa tertekan dengan keberadaan minimarket. Selain itu, menjamurnya minimarket pun semakin mencurigakan lantaran Gubernur sudah menginstruksikan penangguhan pengeluaran izin minimarket sejak 2006 melalui Instruksi Gubernur No 115/Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Minimarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com