SURABAYA, KOMPAS.com — Fauzy Husseien, pengacara yang terjerat kasus kepemilikan narkoba, dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2011).
Majelis hakim yang diketuai Bambang Pramudiyanto memastikan pria ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkoba jenis sabu itu disimpan terdakwa untuk digunakan sendiri. Narkoba ini didapat dari temannya sebagai ganti membayar utang.
Dijelaskan, tingginya hukuman ini disebabkan karena sebagai pengacara terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat serta tidak menyukseskan program pemerintah untuk pemberantasan narkoba.
Selain menghukum 4 tahun, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini ditanggapi terdakwa dengan mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam pledoi terdakwa meminta direhabilitasi karena hanya menjadi pengguna dan sudah taraf ketergantungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.