Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Nakal Dicoret

Kompas.com - 25/03/2011, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan segera mencoret 13 importir nakal yang dinilai menyalahgunakan izin impor ikan. Pelanggaran aturan impor ikan tersebut termasuk kategori berat yang telah merugikan kalangan nelayan dan pengusaha sektor perikanan dalam negeri.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (24/3).

”Kebijakan daftar hitam saya nilai tepat karena perusahaan bukan saja melanggar izin impor, melainkan juga sudah mengimpor jenis ikan yang sebenarnya dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Dia mengatakan, tindakan tegas tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada importir nakal, yang coba-coba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan yang ada. ”Jangan sampai importir lain ikut-ikutan nakal. Penyalahgunaan izin impor tersebut telah merugikan banyak pihak dan merugikan negara,” ujar Deddy.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan kepada Kemendag agar 13 importir nakal yang mengimpor ikan secara ilegal dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak boleh lagi melakukan impor ikan.

Sejak pekan lalu, KKP menahan lebih dari 200 kontainer atau mencapai 7.660 ton ikan beku impor di sejumlah pelabuhan dan bandar udara. Penahanan ikan beku tersebut karena tidak memiliki izin impor hasil perikanan yang diterbitkan KKP sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.

Deddy menambahkan, ekspor dan impor hasil perikanan diatur tersendiri oleh KKP. Meskipun begitu, ada peraturan larangan dan pembatasan impor yang dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan bersama antara Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, luas wilayah lautan yang mencapai 70 persen dari total wilayah membuat potensi perikanan sangat tinggi.

Sayangnya, ujar Yugi, sumber daya ikan tersebut banyak dicuri nelayan asing melalui penangkapan ikan ilegal. Akibatnya, potensi kerugian negara mencapai Rp 20 triliun per tahun.

”Kami mengerti bahwa wilayah laut Indonesia sangat luas sehingga sulit diawasi. Oleh karena itu, TNI AL diharapkan meningkatkan pertahanan wilayah perairan dan kelautan agar potensi ekonomi kelautan kita bisa dinikmati lebih optimal oleh nelayan dan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Yugi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com