Tangerang, Kompas -
Sidang dipimpin langsung Kepala Polrestro Tangerang Kota Komisaris Tavip Yulianto di dampingi Kepala Satuan Sabhara Ajun Komisaris Besar Nana Suherna dan kepala Bagian Sumda Ajun Komisaris Besar Jemio. Sidang berlangsung mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00.
Kelima polisi itu adalah Kepala Unit III Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Budiwan. Empat anggotanya adalah Brigadir Kepala Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Brigadir Satu Harris Zulkarnaen, dan Brigadir Dua Farid Faudi.
”Sidang ini sebagai pembelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah bagian dari pembenahan Polri dalam melakukan tugasnya secara profesional dan transparan kepada masyarakat,” papar Tavip seusai memimpin sidang.
Tavip menjelaskan, kelima anggota itu tak menjalankan tugasnya secara profesional dalam perkara yang sedang ditanganinya. Sebagai sanksi sementara, sebelum ada keputusan, Budiawan dipindahkan dari tugasnya semula ke tempat lain. ”Kalau sebelumnya ia (Budiawan) kanit, kini ditempatkan di pama tanpa jabatan,” tutur Tavip.
Dalam sidang itu mengemuka, kelima anggota tersebut menangkap Husen karena kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu pada tanggal 4 Oktober 2010. Setelah dikembangkan, Husen yang telah divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Tangerang mengaku masih menyimpan sabu di kontrakannya di Pondok Bahar, Ciledug, Kota Tangerang.
Ketika di gerebek, polisi juga menangkap Abdul Hakim, Dariyono, dan Nita yang sedang mengonsumsi narkotika. Saat penggeledahan, polisi hanya mendapatkan alat pengisap, seperti bong, sedotan dan aluminium foil.
Mereka dibawa ke Rumah Sakit Husada untuk menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika. Namun, karena tidak cukup bukti, mereka akhirnya disuruh pulang. Namun, Budiwan malah bernegosiasi dengan keluarga hingga akhirnya muncul uang damai sebesar Rp 100 juta agar kasus ini tak dilanjutkan.