Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 23/03/2011, 22:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan, di Jakarta, Rabu (23/3/2011), surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Sumut tersebut telah diterima Kemdagri pada Selasa (22/3/2011).

"Saat ini sedang disiapkan surat pengantar untuk menyampaikan keppres tersebut pada pemerintah provinsi. Keppres tersebut menyatakan memberhentikan sementara Syamsul Arifin sampai kasusnya memiliki  kekuatan hukum tetap," katanya.

Keppres tersebut juga menetapkan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur Sumut. Kapuspen mengatakan Kemdagri dalam waktu dekat akan memanggil Gatot guna memberikan pengarahan dan pemantapan dari Mendagri.

Selama menjalankan tugasnya, Gatot harus menjaga stabilitas dan efektivitas jalannya pemerintahan daerah, menjaga iklim ekonomi agar tetap kondusif dan investasi dasar, serta tidak mengambil langkah strategis terkait dengan jabatan, seperti melakukan mutasi pegawai. "Jika harus ada mutasi maka hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan itu juga harus tetap dikonsultasikan pada Mendagri," katanya.

Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Dalam dakwaan itu, Syamsul diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Buyung Ritonga (Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat), Surya Djahisa (Kepala Bagian Keuangan), Aswan Sufri (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Keuangan), dan Taufik. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp 98,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com