Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 48.000 Orang Terselamatkan

Kompas.com - 23/03/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian berhasil membongkar Clandestine Laboratory Narkotika jenis sabu yang dijalankan sejak Januari 2011 oleh tersangka HH alias A alias Y (45) di Ruko Kalideres Megah Blok B No 9, Jalan Peta Selatan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam sebulan, dia mampu memproduksi sabu sebanyak 4 kilogram.

”Apabila setiap satu gram sabu dikonsumsi empat orang, diperkirakan 48.000 orang terselamatkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Rabu (23/2/2011) di Jakarta.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui ada seseorang yang mencetak sabu di wilayah Jakarta. Setelah lokasi produksinya didapat, polisi melakukan penggerebekan ruko milik pelaku, Kamis (17/3/2011) pukul 21.00.

Saat mengetahui kedatangan petugas tersangka panik, lalu berusaha kabur dari lantai 3 TKP serta meninggalkan alat-alat dan bahan-bahan pembuat sabu. Pelaku membuka jendela kemudian melompat ke bawah, melewati ruang mesin Swalayan Hari Hari yang posisinya berada di belakang TKP.

”Tersangka sempat kabur pada saat penggeledahan lewat belakang dan masuk swalayan,” kata Anjan. Aksi tersangka terekam kamera pemantau (CCTV) dan sempat ditegur oleh karyawan swalayan.

Keesokan harinya sekitar pukul 18.00, tersangka berhasil ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Jupri dan Inspektur Satu Ruswanto. Pelaku dibekuk di rumah kos di Jalan Jelambar Selatan 1 Nomor 7, Jelambar, Jakarta Barat, berikut barang bukti sabu 195 gram. Sementara dari ruko tiga lantai sewaan tersangka, polisi menyita sabu siap edar 20 gram dan bahan-bahan pembuatnya seperti red posphor 2,2 kg, serbuk hitam 2 kg, kristal NaOH 15 kg, dan sebagainya.

Polisi menjerat HH dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 lebih subsider Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana mati, seumur hidup atau pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com