Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Diancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 98,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Saat itu Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat.

"Terdakwa Syamsul baik sendiri maupun bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi melalui pengeluaran-pengeluaran sebagian dana dari kas daerah Kabupaten Langkat," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Chatarina Girsang membacakan dakwaan atas Syamsul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2011).

JPU menjerat Syamsul dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Undang-undang yang sama.

Menurut Chatarina, Syamsul melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat (1998-2006), Buyung Ritonga, Kepala Bagian Keuangan (199-2004), Surya Djahisa, Plt Kabag Keuangan Langkat (2004-2007), Aswan Sufri, dan Kepala Bagian Keuangan Langkat (2007-2008), Taufik. Syamsul memerintahkan bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi selama dia menjabat sebagai Bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com