Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

427 Karyawan HJP, Satu Tahun Tak Gajian

Kompas.com - 09/03/2011, 20:40 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 427 karyawan PT Harimas Jaya Plywood (HJP) Samarinda terungkap selama satu tahun tidak menerima gaji, sehingga puluhan dari mereka melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (9/3/2011).

Dalam aksi itu, para karyawan meminta Pemprov Kaltim dapat memberikan kepastian kapan gaji mereka dapat dibayar perusahaan.

Masalahnya, hal tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah untuk memfasilitasinya.

Setelah beberapa jam melakukan demo, akhirnya sejumlah perwakilan karyawan HJP melakukan perundingan di dalam Kantor Gubernur dengan Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim, yang diwakili Juwita Linda.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu karyawan HJP untuk mendapatkan haknya, tetapi kami tidak dapat memastikan kapan gaji tersebut diterima. Kami minta waktu satu bulan untuk melakukan tindak lanjut sampai kepada mengirimkan surat ke kurator," kata Juwita Linda.

Permasalahan yang dihadapi PT HJP, adalah perusahaan perkayuan itu telah ditutup sejak 29 Juni 2010 terkait dengan masalah aksi penebangan liar (illegal logging).

Dikatakan, meski perusahaan telah ditutup, namun para karyawan masih tetap dipekerjakan. Ujungnya, nasib mereka terlantar sampai Desember 2010.

Sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada 10 Februari 2011, menyebutkan bahwa pihak HJP harus membayar Rp 21,6 miliar kepada para karyawan yang telah diterlantarkan selama satu tahun tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahman S sebagai salah seorang perwakilan karyawan menyatakan bahwa selama ini pihak perusahaan tidak pernah mau bertemu dengan karyawan untuk membicarakan masalah tersebut.

Saat ini perusahaan diawasi oleh kurator, tetapi setiap minggu selalu ada aset perusahaan yang dijual secara diam-diam.

Terkait dengan itu, maka karyawan meminta pemerintah membantu agar aset perusahaan dapat dijual untuk dapat membayar gaji karyawan.

Atas masalah tersebut, pihak Disnakertrans Kaltim menyarankan, sebaiknya karyawan minta kepada PHI segera membuat penetapan dan pelaksanaan eksekusi atas aset HJP, sedangkan Disnakertrans Kaltim akan membantu dari sisi pemerintahan agar masalah ini cepat selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com