Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala LP Narkotika Belum Tersangka

Kompas.com - 09/03/2011, 12:45 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli, yang ditangkap Selasa (8/3/2011) kemarin oleh aparat gabungan Kepolisian Resor Cilacap dan Badan Narkotika Nasional belum ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. BNN menegaskan, status Marwan saat ini masih sebagai terperiksa.

"Beliau (Marwan) belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih diperiksa oleh aparat kami," ujar Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Rabu (9/3/2011).

Saat ditanya berapa jumlah aliran dana hasil peredaran narkoba yang mencapai miliaran rupiah per bulan itu, Sumirat belum dapat menjelaskannya. Hal tersebut masih didalami.

Penangkapan Kepala LP Narkotika Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Marwan Adli merupakan pengembangan kasus pengungkapan peredaran narkotika narapidana bernama Hartoni di Nusakambangan. Kasus ini pertama kali terungkap pada 16 Februari 2011 oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cilacap.

Saat itu, tim yang dipimpin Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Anung Suyadi melakukan penggeledahan terhadap gubuk peternakan sapi milik Lapas Narkotika. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 318,3 gram yang terbagi dalam beberapa paket dan lima buah telepon seluler.

Setelah dilakukan interogasi, seluruh barang bukti tersebut diketahui milik Hartoni yang statusnya sedang menjalani program asimilasi dengan bekerja di peternakan sapi di lingkungan LP. Berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya sabu tersebut beratnya mencapai satu kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com