Karena itu, pihak polisi saat ini tengah berupaya menjerat tersangka Yud dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 285 KUHP karena melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan belum terikat pernikahan serta UU pornografi. "UU IT (informasi teknologi) juga kena," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Yud menyangkal pengakuan Nin yang menuding dirinya memerkosa. Kepada penyidik, pemuda tamatan SMA ini bersikeras mengatakan, hubungan badan yang dilakukannya dengan Nin tidak ada unsur paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka. Saya tidak memaksa," bantahnya.
Dia mengatakan, delapan kali hubungan intim itu dilakukan di rumahnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan. Sedangkan, yang terakhir dia menampar Nin lantaran cemburu buta.
"Dia seringkali bohong dan setiap saya tegur selalu melawan, bahkan yang terakhir minta putus. Karena marah, saya tampar dia dan foto-foto itu saya sebarluaskan," kata Yud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.