Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo Incar Sidoarjo

Kompas.com - 26/02/2011, 02:58 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - PT Lapindo Brantas kembali akan melakukan pengeboran eksplorasi gas bumi di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Desa Kalidawir, lokasi eksplorasi yang diincar Lapindo, tak jauh dari pusat semburan lumpur Lapindo di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kepala Seksi Sumber Daya Mineral, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sidoarjo, Agus Darsono yang dihubungi di kantornya, Jumat (25/2), membenarkan bahwa Lapindo sudah mempresentasikan rencana kegiatannya itu.

”Memang yang berhak memberikan izin eksplorasi itu pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya menjalankan keputusan pemerintah pusat. Kendati demikian, jika warga Sidoarjo belum memberikan persetujuan, Lapindo tak boleh melakukan kegiatan. Dan, Pemkab Sidoarjo pasti memilih mendengarkan suara warganya,” kata Agus Darsono.

Lapindo akan menambah titik eksplorasi di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, yang berjarak beberapa kilometer sebelah timur laut pusat semburan lumpur Lapindo beberapa tahun silam. ”Untuk memperdalam sumur yang sudah ada pun, harus disosialisasikan agar warga tidak merasa khawatir. Sebab, pengeboran sebelum dengan sesudah semburan lumpur Lapindo situasinya sudah berbeda,” ujar Agus.

Selesaikan dulu

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo I Wayan Dendra mengatakan, Lapindo sebaiknya tidak mengajukan izin eksplorasi baru sebelum berbagai masalah yang timbul akibat semburan lumpur di Porong terselesaikan. ”Masalah ganti-rugi sampai sekarang belum selesai, jumlahnya lebih dari Rp 1 triliun. Selesaikan dulu masalah ini, baru setelah itu bisa mengajukan izin pengeboran,” ujarnya.

Aktivis pendamping masyarakat korban lumpur Lapindo, Paring Waluyo Utomo, mengatakan, sebelum pemerintah memberikan izin operasional pengeboran, Lapindo hendaknya memenuhi kewajibannya dulu membayar ganti-rugi kepada korban lumpur Lapindo sekitar Rp 1,4 triliun.

”Dengan mengajukan izin pengeboran, berarti Lapindo memiliki uang. Mengapa Lapindo tidak lebih dulu menggunakan uang itu untuk menyelesaikan kewajiban mereka terhadap korban lumpur yang hidupnya semakin terpuruk?” kata Paring tentang bencana semburan lumpur Lapindo yang pertama kali terjadi pada 29 Mei 2006 itu.

Pemerintah, menurut Paring, hendaknya juga mempertimbangkan trauma masyarakat Sidoarjo dan Jawa Timur pada umumnya atas tragedi lumpur Lapindo.

Pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan bahwa lokasi Kalidawir itu memiliki karakteristik tanah yang sama dengan Renokenongo, yaitu tanah delta yang terbentuk dari endapan lumpur. Karena karakteristik tanahnya sama, potensi terjadi semburan lumpur seperti sumur Banjarpanji-1 di Renokenongo itu sangat besar. (ARA/ANO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com