Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Gubernur dan 10 Bupati Calon Tersangka

Kompas.com - 24/02/2011, 18:37 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua gubernur dan sekitar 10 bupati maupun mantan bupati di Pulau Kalimantan menjadi calon tersangka terkait kasus kehutanan.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR-RI Syaifullah Tamliha usai sosialisasi rencana strategi DPR-RI di Aula rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (24/2/2011).

Dari 10 bupati dan mantan bupati yang menjadi calon tersangka, seorang di antaranya mantan Bupati dari Kalimantan Selatan (Kalsel). "Kini yang bersangkutan telah diperiksa secara intensif oleh kejaksaan," katanya.

Para calon tersangka tersebut terkait masalah tumpang tindih lahan kehutanan dengan perkebunan maupun pertambangan.

Rata-rata, gubernur dan bupati tersebut adalah pejabat yang memberikan izin alih fungsi kawasan hutan untuk penambangan dan perkebunan. "Kita tidak bisa sebut sekarang siapa para calon tersangka tersebut, namun yang pasti bukan Gubernur Kalsel," katanya.

Syaifullah menambahkan, di Kalimantan terdapat 3,2 juta hektar lahan yang mengalami tumpang tindih dengan pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.

Data tersebut, tambah dia, berdasarkan hasil ekspos seluruh bupati di daerah tersebut dihadapan kepolisian, kejaksaan dan penegak hukum terkait.

Sedangkan Kalsel, terdapat sekitar 1,2 juta hektar yang diperkirakan juga mengalami tumpang tindih dengan perkebunan maupun pertambangan.

"Beberapa daerah termasuk Kalteng dan Kaltim telah melakukan ekspos terkait masalah izin kawasan kehutanan, sedangkan Kalsel akan menyusul," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com