JAKARTA, Kompas.com - Petani yang hasil panennya buruk tidak perlu resah. Pasalnya kementerian pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/PP.200/2011 tanggal 11 Februari lalu. Ketentuan tersebut berisi tentang pedoman harga pembelian gabah dan beras di luar kualitas oleh pemerintah. Dengan instrumen tersebut, Bulog seharusnya bisa lebih banyak menyerap beras dari petani terutama yang berkualitas buruk.
Sebelumnya Bulog hanya bisa menyerap beras yang sesuai kualitas yang sudah ditetapkan. Akibatnya petani yang hasil panennya jeblok sulit tertampung oleh Bulog. "Sekarang Bulog bisa membeli beras di luar kualitas dari petani," kata Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian, Hari Priyono, di Jakarta, Senin (21/2/11).
Dia mengatakan, dengan mekanisme tersebut pemerintah tidak perlu menaikkan harga pokok pembelian (HPP). "Saat ini harga dipasar sudah tinggi, jadi HPP tidak perlu dinaikkan. Nanti kalau harganya anjlok baru HPP dinaikkan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.