Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danny Setiawan Harusnya Bebas 3 November 2012

Kompas.com - 18/02/2011, 09:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Seperti yang telah diberitakan, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan hari ini (Jumat, 18/2/2011) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Namun, keluarnya Danny dari balik jeruji besi bukan karena pembebasan murni. Terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran ini mendapatkan pembebasan bersyarat. Seharusnya, Danny baru bebas pada 3 November 2012.

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Dewa Putu Gede, Danny bebas bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, yaitu dua tahun, tiga bulan, dan 15 hari. Hal itu juga termasuk remisi umum dan remisi khusus yang pernah diterima sebelumnya. "Setiap narapidana berhak untuk mengajukan pembebasan bersyarat," ujar Dewa. 

Dia melanjutkan, pembebasan bersyarat memiliki ketentuan yang tidak mudah, malah cenderung berat. Begitu bebas, kewajiban yang tidak kalah banyak pun harus dilakoni Danny, seperti wajib lapor tiap minggu. Apabila ingin ke luar negeri, Danny harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Danny Setiawan, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2009), dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan Danny terbukti ikut melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat dan mobil ambulans di Pemprov Jawa Barat pada periode 2003-2004, yang seluruhnya merugikan negara sekitar Rp 72,057 miliar.

Korupsi ini terjadi karena Danny melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat berat dan ambulans tersebut. Penunjukan itu antara lain terhadap PT Setiajaya Mobilindo dalam pengadaan mobil ambulans dan alat berat, PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan stoom walls. Tindakan ini, kata hakim, menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002. Akibatnya, majelis hakim menyatakan Danny melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com