Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Azwan Tagih Janji Presiden

Kompas.com - 09/02/2011, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indra Azwan (51), ayahanda Rifki Andika yang meninggal akibat tabrak lari oleh anggota kepolisian 18 tahun silam, menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden pernah benjanji menindak pelaku, tetapi janji itu belum terwujud.

Rifki meninggal di tempat kejadian di Jalan Letjen S Parman, Malang, Jawa Timur, 8 Februari 1993. Saat itu Rifki (12) menyeberang jalan dan ditabrak sebuah mobil Honda Accord, yang kemudian diketahui milik anggota kepolisian berpangkat inspektur satu.

Indra berulang kali mendatangi Detasemen Polisi Militer 3/V Malang sepanjang 1993-1999, tetapi hanya memperoleh jawaban "proses sedang berlangsung" atau "kasus tidak bisa diproses karena alamat Indra tidak karu-karuan". Baru tahun 2004 proses hukum dilakukan, tetapi itu pun masih memerlukan empat tahun karena pelaku sudah naik pangkat menjadi perwira menengah. Akhirnya, Mahkamah Militer memutuskan polisi yang sudah berpangkat ajun komisaris itu bebas dari segala tuntutan karena kasus sudah kedaluwarsa pada 2008.

"Kasus pidana bisa kedaluwarsa dalam 12 tahun jika tidak diproses. Kasus ini kan diproses, jadi semestinya tidak kedaluwarsa," kata Edy Halomoan Gurning, pendamping Indra dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

Pada Juli 2010, Indra berjalan kaki dari Malang ke Jakarta. Targetnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menyampaikan ketidakadilan yang dia alami. Indra bertemu Presiden pada 10 Agustus 2010 dan mendapat janji kasusnya akan ditangani.

Kini, tepat 18 tahun kasus berlalu, Indra mengingatkan Presiden agar memenuhi janji menghukum pelaku tabrak lari dan menindak tegas para aparat penegak hukum yang menghambat proses hukum serta malah melindungi pelaku.

"Kalau 10 hari ini tidak ada tanggapan, saya akan jalan kaki lagi dari Malang ke Jakarta untuk menemui Presiden dan mengembalikan amplop Rp 25 juta dari Rumah Tangga Presiden. Amplop itu ingin membungkam saya, tetapi saya menerimanya sebagai jaminan kasus ini ditangani," tutur Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com