Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Rekomendasi Pencopotan Wali Kota

Kompas.com - 31/01/2011, 15:49 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merekomendasikan agar Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya sebagai Wali kota, karena dinilai membuat kebijakan yang salah dengan menerbitkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 tentang kenaikan pajak reklame.

"Berdasarkan penyelidikan pansus, maka panitia angket mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai wali kota," kata juru bicara Pansus Hak Angket Perwali 56 dan 57 Agustin Paulina dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (31/1/2011).

Hasil penyelidikan pansus tersebut, kata dia, didasarkan atas penerbitan Perwali 56 dan 57 oleh Wali Kota Surabaya yang dianggap menyalahi UU Nomor 28 Tahun 2010 dan Kepmendagri Nomor 16 Tahun 2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah atau perda.

Selain melanggara peraturan, lanjut dia, hasil penyelidikan pansus menyebutkan bahwa perwali tersebut bisa mengakibatkan ekonomi mahal. "Bahkan biaya sewa reklame di Surabaya lebih mahal dari pada Jakarta," ujarnya.

Apalagi dalam waktu bersamaan DPRD Surabaya sedang membuat Perda tentang reklame. "DPRD Surabaya sendiri sudah mengingatkan dengan mengirim surat untuk mencabut perwali tersebut, namun tidak direspons atau tidak diindahkan," katanya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana berlangsung ramai, seiring dengan adanya unjuk rasa di luar gedung DPRD. Ribuan warga yang tergabung dalam Masyarakat Tegakkan Konstitusi Arek Surabaya (Matek Koen Asu) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Surabaya, menuntut wali kota setempat turun dari jabatannya.

Para pengunjuk rasa tersebut mendatangi gedung dewan sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah poster bertuliskan "turunkan wali kota", "tolak pajak PKL", "Risma turun jadi wali kota karena tidak becus" dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com