Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek

Kompas.com - 27/01/2011, 17:27 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Bali menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan elpiji di Jalan Badak Agung XI Nomor 8, Denpasar, Kamis (27/1/2011) siang tadi. Sebanyak 2.000 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang isinya dioplos ke tabung 12 kg diamankan polisi.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di gudang ini telah terjadi pengoplosan elpiji secara ilegal," ujar Direskrim Polda Bali Kombes Eddy Sumitro Tambunan di lokasi penggerebekan sore tadi.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 13.30 WITA, polisi memergoki sejumlah karyawan gudang sedang melakukan pengoplosan.

"Modusnya, di atas tabung 12 kg dikasih es, baru yang 3 kg dimasukkan ke 12 kg,” ujar Eddy.

Es batu digunakan supaya pengoplosan lebih aman karena mampu meminimalkan penguapan. "Rata-rata dalam sehari mereka bisa memindahkan 200 tabung gas," ujar Eddy.

Polda Bali juga menahan pemilik gudang yakni Tjia Po Min atau biasa dipanggil Budi.

Dari pengakuan pemilik gudang, tabung-tabung ini ia dapat dari Jawa dan Bali. Salah satu agen yang biasa memasok elpiji 3 kg adalah agen milik Ngurah dari Batu Bulan, Gianyar, Bali. Budi membeli elpiji subsidi pemerintah tersebut Rp 12.750 dan setelah dioplos ke tabung 12 kg dijual Rp 62.000. Untuk satu tabung, Budi memperoleh untung bersih Rp 6.000.

Budi mengaku baru menjalani bisnis ilegal ini sejak Juni 2010. Selain melanggar hukum, tindakan Budi dan karyawannya ini dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar gudang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com