Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Cabuli Siswi SMP Riau di Angkot

Kompas.com - 25/01/2011, 05:57 WIB

RIAU, KOMPAS.com — Roy (24), warga Jalan Pesisir, RT 10 RW 09, Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru, Riau, menunjukkan ekspresi muka menyesal saat di ruangan Kanit Reskrim, Mapolsek Rumbai, Senin (24/1/2011) pukul 09.30 WIB.

Ia hanya bisa pasrah karena aksi bejatnya mencabuli Melati (14), yang selama ini ditutup-tutupinya, akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

Pria yang sudah menikah dan memiliki satu orang anak ini berprofesi sebagai sopir angkutan umum dan sering membawa penumpang yang terdiri dari anak sekolah, terutama para siswi.

Momen seperti ini dimanfaatkan olehnya untuk menjalin cinta terlarang dengan seorang siswi SMP. Bahkan, dia mencabuli siswi tersebut di dalam angkutan umum yang dibawanya.

Menurut Kapolsek Rumbai AKP Ansori, melalui Kasi Humas Aiptu Nofrison, kejadian ini berawal pada Jumat (21/1/2011) pukul 11.30 WIB. Saat itu Melati, yang merupakan salah satu siswi SMP di Rumbai, pulang sekolah dan menumpang angkutan umum jurusan Minas-Rumbai yang dikemudikan oleh Robi.

Korban duduk di kursi penumpang depan, tepatnya di samping tersangka. Hanya mereka berdua yang berada di dalam mobil tersebut, sedangkan kursi penumpang di bagian belakang kosong. Kaca mobil yang dikemudikan tersangka menggunakan kaca film ekstragelap sehingga tidak kelihatan dari luar.

Tersangka kemudian membawa korban ke Jalan Yos Sudarso, tak jauh dari Rumah Makan Ampera Mira. Tersangka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, dan menyuruh korban pindah ke kursi belakang.

Di kursi belakang itulah tersangka berbuat cabul. Setelah selesai, tersangka mengantarkan korban ke rumah orangtuanya. Dalam perjalanan pulang, korban minta turun dari angkutan umum tersebut karena melihat teman-temannya sedang berjalan, kemudian korban bergabung bersama teman-temannya.

Setelah sampai di rumah, orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya sehingga langsung menginterogasi korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban menyuruh korban bersama teman-temannya kembali menumpang di angkutan umum yang dikemudikan oleh tersangka. Saat di tengah jalan, angkutan umum tersebut dihentikan oleh ayah korban. Ayah korban kemudian menggiring tersangka ke pihak kepolisian.

"Atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada gadis di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Nofrison.

Masyarakat, khususnya orangtua yang memiliki anak perempuan, diharapkan bisa memberikan pengawasan ekstra kepada anaknya supaya hal-hal yang tidak diinginkan bisa dicegah dari awal.

"Kepada orangtua yang anaknya menggunakan angkutan umum ke sekolah, khususnya angkot, diharapkan agar lebih berhati-hati. Upayakan naik angkot yang kacanya terang, dan jangan lupa selalu mengingatkan anaknya supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com