Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Akan Tangani Kasus Pemerkosaan TKI

Kompas.com - 07/01/2011, 03:39 WIB

KUALA LUMPUR, KAMIS - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya akan ikut terlibat dalam penanganan dugaan pemerkosaan terhadap salah seorang TKI asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berusia 46 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi beberapa tahun lalu, yang diduga dilakukan seorang pejabat Malaysia, Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Rais Yatim. Korban dikabarkan pernah bekerja di Malaysia sejak tahun 1999 dan kembali ke kampung halamannya pada Maret 2007 tempat suami dan dua anak perempuannya tinggal.

Korban membenarkan pernah bekerja di rumah Rais Yatim, tetapi membantah telah dideportasi dari Malaysia. Kepada wartawan, dia mengaku saat itu pulang atas kemauannya sendiri.

Lebih lanjut menurut Jumhur, hingga saat ini masih belum ada laporan kepada pihak kepolisian atas kasus tersebut, baik di dalam negeri maupun di Malaysia. Rais sendiri dikabarkan sebelumnya telah membantah tuduhan itu. Dia menyebut kabar yang tersebar di dunia maya oleh para blogger itu sebagai kebohongan dan bahkan melansir kemungkinan keterlibatan para lawan politiknya.

Lebih lanjut tuduhan pemerkosaan itu diyakini juga termasuk dalam salah satu informasi yang dibocorkan situs pembocor rahasia (whistle-blowing) WikiLeaks, beberapa waktu lalu, terkait bocoran kawat kedutaan besar Amerika Serikat di mancanegara ke Washington.

Ketua Solidariti Anak Muda Malaysia (SAMM) Badrul Hisham Shaharin menilai sikap diam Rais selama beberapa hari setelah isu itu pertama kali muncul terbilang aneh. Padahal, seharusnya Rais bisa segera tampil membela diri, apalagi, menurut hukum, seseorang baru dinyatakan bersalah jika memang telah terbukti bersalah.

”Dia seharusnya mengatakan sesuatu, apalagi hampir kebanyakan blogger di Malaysia telah membahas isu itu. Jika diam saja, bukan tidak mungkin masyarakat Malaysia akan menganggapnya benar bersalah seperti dituduhkan,” ujar Badrul yang membela Rais.

Badrul bahkan melaporkan para blogger ke kantor polisi di Seremban. Langkahnya itu dia sebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan ada pemerasan terhadap Rais. Dia juga menilai kasus itu sebagai bagian dari isu keamanan nasional. Kepada polisi, Badrul memberikan tenggat 14 hari untuk segera menuntaskan kasus itu seraya juga meminta Rais dibebaskan dari tugasnya sebagai menteri selama penyelidikan. Jika polisi gagal menuntaskan kasus itu, dia mengkhawatirkan hubungan kedua negara bisa kembali memburuk.

Pada kesempatan berbeda, kelompok oposisi Malaysia, Pemuda PKR, berpendapat tuduhan terhadap Rais adalah kebenaran. Secara rinci, Ketua Pemuda PKR Shamsul Iskandar Mohd Akin menyebutkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 19 Februari 2007. Korban lalu diancam untuk bungkam. Shamsul sangat menyayangkan tidak ada satu pun tindakan dilakukan terhadap Rais karena khawatir bakal berdampak terhadap hubungan Indonesia-Malaysia.

”Kami mendesak investigasi mendalam. Kami juga membentuk tim pencari fakta, bekerja sama dengan Migrant Care yang telah mengantongi pengakuan korban,” ujar Shamsul.

Senin kemarin, situs Malaysiakini menerbitkan tulisan, di dalamnya mengutip surat pengakuan dan tuntutan adik bungsu korban agar kakaknya mendapatkan keadilan.

(ANTARA/THE STAR/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com