Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengin Bebas, Tinggal Tukar Narapidana

Kompas.com - 03/01/2011, 22:21 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi, diperiksa terkait kasus praktik pertukaran narapidana dalam kasus penyelewengan pupuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bojonegoro.

"Kami memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam kasus praktik pertukaran napi itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Mulyono, Senin (3/1/2011).

Enam orang yang diperiksa adalah Kajari Bojonegoro, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, Jaksa Pidsus Widodo, petugas LP Atmarai, dan dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus pertukaran narapidana. Orang lain yang dimaksud antara lain kuasa hukum narapidana kasus penyelewengan pupuk, Kasiem, yakni Hasnomo.

Mereka diperiksa Asisten Pengawasan Kejati Jatim secara maraton selama enam jam mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30.

Terkait materi pemeriksaan, ia menyatakan, mereka ditanya tentang kronologi pertukaran narapidana sehingga narapidana bisa ditukar dengan orang lain melalui biaya tertentu.

"Pertanyaan yang diajukan Asisten Pengawasan Kejati itu berkisar pada mengapa bisa sampai terjadi perpindahan penghuni sel yang merupakan kasus pertama kali di Indonesia tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, siapa saja yang diduga terlibat pasti dimintai keterangan. "Hanya Hasnomo yang tidak hadir memenuhi panggilan Asisten Pengawasan Kejati," katanya.

Setelah diperiksa Asisten Pengawasan Kejati, para jaksa Kejari Bojonegoro tersebut keluar melewati pintu samping sehingga wartawan yang sudah sejak lama menunggu di pintu depan tidak berhasil meminta konfirmasi sebab yang bersangkutan langsung pergi menggunakan mobil.

Sebelumnya, kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55) yang terbelit kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp 10 juta.

Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp 7,5 juta.

Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar akibat petugas menemukan bahwa narapidana yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Mashudi menyatakan, pihaknya akan terus mengusut atau menyelidiki kasus praktik pertukaran narapidana di LP Kelas IIA Bojonegoro.

"Saya sudah minta semua yang terlibat diperiksa, termasuk kepala LP karena penerimaan dan pelepasan narapidana menjadi tanggung jawabnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com