Medan, Kompas -
Andi mendesak agar Fathori diproses secara hukum, bukan hanya menerima sanksi kode etik.
Andi diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00, Kamis (23/12). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik setidaknya memberikan 15 pertanyaan pokok terkait kronologi kejadian berikut luka yang dia alami.
”Saya juga ditanya mengenai ada tidaknya permusuhan antara saya dan pelaku sebelum penganiayaan itu,” kata Andi seusai pemeriksaan.
Dia menjelaskan, selama ini tidak ada permusuhan antara Andi dan Fathori. Namun, Andi menjelaskan bahwa Fathori pernah menantang duel lima wartawan saat mereka meliput di Markas Polres Pematang Siantar. Saat itu, Fathori sempat melempar tongkat komando dan membuka baju di hadapan wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar enam bulan sebelum Fathori diduga menganiaya Andi. Dugaan penganiayaan itu sendiri bermula ketika Andi ditahan anggota Polres Pematang Siantar dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang warga akhir November lalu.
”Ketika berada di dalam tahanan, wartawan ini dipukuli Kapolres menggunakan sarung tinju. Jelas itu salah,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Oegroseno.
Oegroseno lantas mencopot Fathori dan kini dia tanpa jabatan di Polda Sumut.
”Saya mengapresiasi sikap Kapolda Sumut yang tanggap merespons kasus ini. Saya juga berharap agar putusan di pengadilan nanti memberikan hukuman bagi Fathori,” ujar penasihat hukum Andi, Jonli Sinaga.
Kepala Subbidang Dokumentasi dan Peliputan Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan menjelaskan, pemeriksaan Andi baru pada tahap awal. Fathori belum sebagai tersangka.