Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumnas Belum Tentu Jadi Badan Pembangunan Perumahan

Kompas.com - 17/12/2010, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menargetkan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus, dan rumah komersial dilakukan paling tidak dalam enam bulan mendatang. PP tersebut merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan hari ini oleh DPR.

"Akan ada rapat konsultasi dengan semua stakeholder untuk memberi masukan," ujar Suharso usai rapat paripurna DPR RI Jumat,(17/12). Sementara itu, terkait pembentukan badan atau lembaga pembangunan perumahan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Perkim, Suharso belum menentukan lembaga mana yang bakal ditunjuk.

"Memungkinkan kalau saya perintahkan perumnas membangun rumah, mungkin pula buat lembaga baru. Pemda pun bisa menunjuk BUMD. Atau bisa juga kerjasama antara BUMD, Perumnas, dan swasta. Penugasan lembaga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri," lanjut Suharso.

Yang jelas, menurut Suharso, badan apa pun yang dibentuk dan ditunjuk nanti harus bisa mengatasi backlog (kekurangan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman), berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (Astri Karina Bangun/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com