Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah "Wajah" RUUK Versi Pemerintah (3)

Kompas.com - 17/12/2010, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Materi mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi salah satu hal yang kontroversial. Pemerintah, dalam draf RUUK DIY yang telah diserahkan ke DPR, tetap pada konsep gubernur dipilih melalui DPRD. Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam ditempatkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Dalam draf tersebut, tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Bab VI. Sumber calon Pasal 17

1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari : a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertakhta; b. Kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman, c. Masyarakat umum.

2. Dalam hal calon Gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a.

3. Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.

4. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

5. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.

6. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.

Mekanisme Pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam Pasal 18 sebagai berikut:

1. Penyelenggara pemilihan kepala daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com