SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana mengusir dua Wakil Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Sakti Buana dan Akhmad Suyanto dari ruang rapat paripurna, Senin (29/11/2010).
Keduanya dianggap Whisnu melanggar kelaziman dana tata tertib DPRD. Whisnu tiga kali meminta mereka duduk di kursi pimpinan. Namun, keduanya menolak dan tetap duduk di jajaran anggota. "Karena sudah tiga kali saya peringatkan, saya persilahkan meninggalkan ruangan rapat," ujarnya.
Sebelum keluar, Wisnu Sakti mengatakan, sejak awal ingin menginterupsi materi rapat. Karena itu, ia duduk di jajaran anggota sebagai mana diatur dalam tata tertib DPRD Surabaya. "Kalau bicara kelaziman, apa yang akan diusulkan dalam rapat ini juga tidak lazim. Usulan interpelasi tahu-tahu muncul dalam dapat badan musyawarah, apa itu tidak lazim dan tidak melanggar tata tertib?" ujarnya.
Rapat paripurna diagendakan membahas usulan interpelasi terkait kenaikan pajak reklame di Surabaya. Usulan itu digagas anggota DPRD Surabaya yang pernah menjadi direktur salah satu perusahaan reklame di Surabaya, Simon Lekatompessy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.