Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.700 Ton Gula Ilegal Ditahan

Kompas.com - 25/11/2010, 17:01 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Polisi Hilman Thayib mengatakan, tetap melanjutkan proses hukum terhadap penahanan 3.700 ton atau 150 kontainer gula rafinasi tanpa disertai surat persetujuan perdagangan gula rafinasi antar-pulau.

Hilman mengatakan, pihaknya sedang memeriksa beberapa saksi terutama dari pihak yang mengirimkan gula.

"Kita masih proses pemeriksaan saksi dari seluruh pihak terkait, sehingga belum bisa menetapkan tersangkanya," katanya, Kamis (25/11/2010).

Tentang informasi kelangkaan gula akibat penahanan tersebut, pihaknya berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kalsel melakukan pendataan berapa stok yang ada, kebutuhan dan berapa kekurangannya.

Dari data tersebut, baru bisa diputuskan langkah-langkah selanjutnya apakah benar terjadi kelangkaan gula atau tidak.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun anggota kepolisian, stok gula di Kalsel masih landai-landai saja, tidak ada gejolak yang berarti.

Dengan demikian, pihaknya tetap melanjutkan kasus penangkapan gula sebanyak 75 ribu sak atau 3.700 ton yang diduga ilegal tersebut.

"Di Kalsel ada sekitar 10 distributor gula, kalau yang bermasalah hanya satu distributor, logikanya apa mungkin sampai terjadi kelangkaan," katanya.

Fakta dilapangan, berdasarkan laporan dari anggota kepolisian, stok gula di Banjarmasin juga masih landai-landai saja, tidak ada gejolak seperti yang diberitakan media massa dalam beberapa hari terakhir.

Apalagi, sebelum tertangkapnya gula yang diduga ilegal tersebut, dari Sulsel juga datang sebanyak 70 ribu sak gula rafinasi, jadi apa mungkin mungkin terjadi kelangkaan.

"Kita belum ada keputusan, karena belum ada informasi data dari Disperindag," katanya.

Menurut dia, penangkapan dilakukan karena pengiriman gula tidak disertai dengan surat, kalaupun ada, surat persetujuan perdagangan gula rafinasi antar-pulau (SPPGRAP), merupakan surat dari Kementerian Perdagangan yang dikeluarkan Juni 2010.

Kalau pengiriman gula tanpa disertai surat, pasti melanggar, seperti pengendara sepeda motor tanpak sim atau seperti pengiriman kayu tanpa dokumen.

"Artinya silahkan terjemahkan sendiri, yang pasti akan tetap kita proses," katanya.

Pada 2009, juga terjadi pelanggaran pengiriman gula rafinasi dengan modus yang sama sebanyak empat kasus. "Jadi yang terjadi saat ini merupakan kasus yang kesekian kalinya," katanya.

Sebelumnya, Distributor gula Kalsel Aftahudin mengatakan, stok gula di tingkat distributor Kalsel dalam beberapa hari terakhir kosong salah satunya akibat ditahannya 150 kontainer gula rafinasi oleh Polresta Banjarmasin.

Menurut dia, saat ini di Kalsel terdapat empat distributor gula rafinasi, dan seluruhnya stoknya kosong.

Akibatnya, gula di pasaran kini melonjak tajam dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000 per kilogram.

Hingga saat ini pemerintah daerah, kepolisian dan distributor sedang melakukan pembahasan intensif terkait masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com