SURABAYA, KOMPAS -
Saifulloh alias Ipul adalah tersangka pencurian dengan pemberatan di Toko Refill Center di rumah toko (ruko) di Jalan Jemursari, Surabaya. Saat beraksi, Ipul bersama Sugondo alias Basuki Rahmat (41), Roy Siswanto (38), Hendra (45), Oji (35), dan Egan (40). ”Hendra, Oji, dan Egan masih masuk DPO,” tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Coki Manurung di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11).
Polisi baru menangkap dua tersangka, yaitu Sugondo yang bermukim di Driyorejo, Gresik, dan Roy yang mengontrak rumah di Manukan Candi Lontar, Surabaya. Dari mereka, polisi mendapatkan nama Saifulloh.
Saat beraksi, para tersangka menggunakan mobil sewaan. Mereka menggunakan telepon seluler untuk mengatur pertemuan lalu menyewa ruko kosong. ”Kemudian mereka membobol ruko yang letaknya bersebelahan dengan ruko yang mereka sewa,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan Sugondo dan Roy, polisi memperoleh informasi bahwa Saifulloh berencana menjual hasil kejahatan mereka. Hasil penjualan akan dibawa ke Jakarta.
Namun sebelum ke Jakarta, Saifulloh tepergok di pintu masuk perumahan. Ketika itu dia melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam. ”Polisi menembak dia. Sebanyak tiga peluru mengenai dada kanan, tengah, dan kiri,” ucap Coki.
Hal serupa juga menimpa Sumarsono, yang sedikitnya enam kali masuk dan keluar penjara karena menjambret.