Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Cuma Saksi

Kompas.com - 30/10/2010, 04:51 WIB

 

Status Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang pernah ditetapkan di Polrestabes Surabaya sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berubah. Setelah ditangani Polda Jatim Eddy berstatus menjadi saksi.

Bulan Juni 2010, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo merilis berita tentang penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Dia diduga memberi keterangan palsu soal latar belakang pendidikannya di SMP Taman Siswa Surabaya di Jalan Lempung Mulya 1 A, Surabaya.

Saat itu penyidik belum memeriksa Eddy karena posisinya sebagai kepala daerah sehingga memerlukan izin Presiden. Namun, sejak kasus ditangani penyidik di Polda Jatim, ternyata Eddy berstatus sebagai saksi. ”Masih saksi karena belum diperiksa,” ujar Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (29/10).

Badrodin menegaskan, pengiriman surat izin pemeriksaan seorang kepala daerah tidak sederhana. Sebelum surat dikirim kepada Presiden, penyidik harus melakukan gelar perkara di Mabes Polri. ”Kalau kami tidak memiliki data lengkap, bisa-bisa surat dikembalikan,” kilahnya.

Dalam gelar perkara akan terlihat apakah Eddy Rumpoko bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, dan harus ditunjang dengan bukti-bukti. ”Bila tidak lengkap dan kami tidak bisa menjawab sama saja, harus kembali," katanya.

Pengamat hukum Trimoelja D Soerjadi menilai terdapat kejanggalan. Argumen dari Badrodin yang menyatakan status Eddy masih saksi karena belum diperiksa tidak benar. ”Dalam menetapkan tersangka, penyidik tidak harus memeriksa yang bersangkutan terlebih dulu,” katanya.

Dia menganggap penyidik di Polrestabes Surabaya tidak salah saat menetapkan Eddy sebagai tersangka walau belum melanjutkan pemeriksaan. Sebab, penyidik memiliki keyakinan dan bukti yang cukup. ”Seharusnya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak bisa dikembalikan begitu saja menjadi saksi,” ucap Trimoelja. (BEE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com