BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono diminta melaksanakan pembaruan agraria sejati. Bagi-bagi sertifikat tanah kepada 5.141 keluarga petani Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, bukanlah bentuk reformasi agraria sejati.
Bagi-bagi sertifikat kepada petani Cipari itu hanyalah pencitraan. Tanah yang disertifikat ini memang milik petani, tidak ada masalah di sana.
"Yang kami inginkan adalah Presiden melaksanakan pembaruan agraria sejati dengan memastikan tanah untuk petani dan menyelesaikan semua konflik pertanahan. Bayangkan, rakyat yang tingal di seputar perkebunan tidak punya tanah," kata Agus Ruli Ardiansyah di Bogor, Kamis (21/10) siang.
Ketua Departemen Politik, Hukum, dan Kemananan/Bakti DPP Serikat Petani Indonesia itu menyatakan hal tersebut saat diterima asisten staf ahli dari Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial Sangat Surbakti dan Wisnu Agung, di depan pintu gerbang utama Istana Bogor.
Ia bersama A Yakub (Ketua Departemen Kajian Stategi Nasional DPP SPI) dan empat petani, mewakili sekitar 20 petani asal Sukabumi dan Bogor, yang berdemonstrasi menuntut reformasi agraria dan tanah untuk petani.
Petani itu berdemo sekitar tiga jam sebelum perwakilannya ditemui asisten staf ahli Presiden tersebut.
Mereka menyerahkan lembaran pernyataan tuntutan SPI kepada Surbakti dan Wisnu dengan tuntutan agar pernyataan mereka tersebut disampaikan langsung kepada Presiden dan Boediono.
Dalam dua lembar pernyataan tersebut, antara lain ditulisakan penyerahan sertitikatt anah yang dilaknsakan BPN di Istana Bogor bukan sebagai pelaknsaan pembaruan agraria sejati yang diamanakan Undang Undang Pok ok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Berkaitan itu Serikat Petani Indonesia meminta kepada pemerintah untuk segera melaksanakan: redistribusikan segera 9,6 juta hektar tanah kepada rakyat tani melalui pembaruan agraria nasional, tertibkan dan berdayakan 7,3 juta hektar tanah telantar untuk pembaruan agraria dan produksi pangan untuk kedaulatan pangan, energi, dan perumahan rakyat, lindungi petani kecil berbasis keluarga dan tolak korporotasi pertanian terutama proyek food estate.
SPI juga menuntut segera dibentuk Komisi Ad Hoc Penyelesaian Konflik Argaria dan Pelaksana Reforma Agraria, Perlindungan dan pemenuhan hak mendasar petani serta akses terhadap sumber-sumbwer agraria, benih, pupuk, teknologi, modal, dan harga produksi pertanian.