Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Didesak Sidik Rina Iriani

Kompas.com - 19/10/2010, 13:37 WIB

Karanganyar, Kompas - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejaksaan dinilai tidak juga melakukan penyidikan terhadap Rina Iriani Sri Ratnaningsih, dan itu dinilai sama saja dengan menghentikan penyidikan terhadap Rina.

Hal ini dikatakan pendiri MAKI, Boyamin Saiman, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (18/10). Pendaftaran diterima panitera muda pidana Restu Widodo yang memberi nomor pendaftaran gugatan 02/Pra.pid/2010/PN Kra. MAKI yang diwakili pendiri, Boyamin Saiman, Suyono, dan Abdulrohim menguasakan kepada tim kuasa hukum, yang terdiri dari Arif Sahudi, Sigit Sudibyanto, Agus Sudarsono, dan Erik Kristanto.

"Pernyataan Kepala Kejati yang mengatakan penetapan tersangka baru menunggu persidangan Tony Haryono mengindikasikan Kejati tidak serius mengusut kasus ini. Padahal dari keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Handoko Mulyono, termasuk kesaksian Tony Haryono, jelas menunjuk keterlibatan Rina Iriani yang layak dijadikan tersangka baru," kata Boyamin.

Kesaksian Tony justru lebih kuat ketimbang nanti keterangannya sebagai terdakwa. Sebagai saksi, Tony diikat aturan tidak boleh ingkar karena dapat dijerat pasal kesaksian palsu.

Ketua tim kuasa hukum Rina Iriani, Warsito Sanyoto, mengatakan, wewenang praperadilan hanya meliputi sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, serta tentang ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan di penyidikan atau penuntutan. "Gugatan itu tidak dalam ruang lingkup praperadilan. Menurut saya, permohonan gugatan praperadilan itu pasti akan ditolak," kata Warsito.

Menurut Warsito, dalam tindak pidana yang paling penting adalah keberadaan bukti materiil yang harus dibuktikan adanya tanda terima, dan bukti-bukti lain yang dapat membuktikan bahwa Rina secara fisik menerima dan ikut menikmati dana tersebut.

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. "Tidak ada masalah, saya tetap menghargai mereka yang mengajukannya," ujar Salman di Semarang, Senin.

Soal status Rina, Salman tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka baru akan menunggu keterangan Tony dalam persidangan. Alasannya, Tony merupakan figur kunci untuk mengungkapkan tersangka lain dalam kasus GLA.

Namun, Salman mengakui, Kejati tidak akan mengabaikan dakwaan dalam persidangan Ketua KSU Sejahtera periode 2007-2008, Handoko Mulyono, dan persidangan Tony Haryono yang turut menyebutkan nama Rina Iriani. "Keterangan Tony akan meyakinkan kita untuk pembuktian selanjutnya," kata Salman. (ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com