Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Stroke, Mampu Mesumi Delapan Siswa

Kompas.com - 14/10/2010, 16:41 WIB

MADIUN, KOMPAS.com — Oknum guru Kasidi (56), terdakwa kasus pencabulan atas delapan siswanya di SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Pilangkenceng, Madiun, divonis hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Kabupaten Madiun, Kamis (14/10/2010).

Hakim ketua Muhamad Nur, dalam sidang mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. Sesuai dengan dakwaan JPU dalam Pasal 290 KUHP tetang Pencabulan.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 290 KUHP tetang Pencabulan. Kepada terdakwa kita jatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara," kata M Nur saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.

Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan anak dan istri.

"Sedangkan yang memperberat adalah, sebagai guru, seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kasidi, melalui penasihat hukumnya Prijono, mengaku akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari.

Dalam tenggat waktu tersebut, pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima putusan atau melakukan banding.

"Kita masih pikir-pikir dulu karena saya menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih terlalu berat," ujar Prijono seusai persidangan.

Hal yang sama, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa oknum guru ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com