Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinis Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 03/10/2010, 18:19 WIB

PEMALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum masinis Kereta Api Argo Anggrek M. Kholik, Tugiman, meminta Kepolisian Resor Pemalang memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya atas kasus tabrakan KA di lintasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan.

"Kami datang ke Markas Polres Pemalang memang untuk menjenguk dan meminta penangguhan penahanan terhadap klien saya, M. Kholik," katanya di Pemalang, Minggu.

Menurut dia, M. Kholik warga Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh Polres Pemalang. Penetapan tersangka itu, katanya, berlaku sejak Sabtu (2/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saya dan M. Kolik telah menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) itu. Namun, kami berharap Kapolres memberikan penangguhan penahanan terhadap M. Kholik," katanya.

Ia mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (2/10/2010) pagi, setelah tabrakan KA di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan itu. Pada pemeriksaan kedua yaitu sejak pukul 21.00 WIB hingga sekitar 00.00 WIB, Kholik diperiksa sebagai tersangka.

Menurut dia, kliennya disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP jo Pasal 361 KUHP tentang kealpaannya yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Sofyan Nugroho, ketika diminta konfirmasinya oleh sejumlah wartawan yang sejak Minggu (3/10/2010) pagi menunggu di markas polres setempat, terlihat enggan memberikan komentar.

Dia terlihat masuk ke mobil dinasnya dan meninggalkan wartawan yang berada di markas polres setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com