Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Trisnu Darnisworo kepada Antara menjelaskan, harimau sumatera yang termasuk satwa dilindungi itu ditangkap di Desa Tanjung Leban, Bukit Batu, yang termasuk dalam kawasan cagar alam. Penangkapan itu, katanya, merupakan tindakan darurat. Sebelumnya, seekor harimau telah memangsa Sugianto (35), seorang buruh perkebunan kelapa sawit pada 20 September 2010. Harimau yang sama juga diduga telah memangsa seekor sapi dan seorang warga lainnya.
Kisah konflik harimau dan warga, ini menurut Humas World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar, berlangsung di wilayah Cagar Biosfer Bukit Batu sebagai dampak rusaknya kawasan konservasi. Rusaknya habitat harimau menyusul aktivitas pembukaan hutan yang diduga dilakukan perusahaan sehingga mempersempit ruang gerak binatang buas itu.
Lokasi konflik harimau versus warga itu kini berada di salah satu area konsesi perusahaan PT Sakato Pratama Makmur, mitra pemasok bahan baku industri pulp dan kertas Asia Pulp and Paper (APP). ”Konflik itu berlangsung di area konsesi kita yang diklaim milik masyarakat dan telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit,” ujar Humas Sinar Mas Forestry Nurul Huda.
Konflik perebutan habitat itu, seperti diketahui, berakhir tragis. Para petugas BBKSDA yang bermaksud menyelamatkan manusia sekaligus harimau harus membayar mahal. Binatang liar dan dilindungi karena langka itu akhirnya mati dalam kerangkeng milik para pelindungnya.