Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-RI Datangi Pencuri Benda Sakral

Kompas.com - 02/10/2010, 14:32 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Rombongan Tim Panja RUU Cagar Budaya Komisi X DPR-RI mendatangi 7 tersangka pencurian benda sakral umat Hindu atau yang lebih dikenal Pratima di Mapolda, Bali, sabtu (02/10/2010). Kedatangan Komisi X DPR-RI ini untuk mengusulkan ke-7 tersangka dijerat dengan hukuman yang berat karena perbuatan mereka dapat dikategorikan sebagai upaya pelemahan budaya Indonesia oleh asing.

Seperti diketahui salah satu tersangka yang merupakan kolektor benda sakral tersebut adalah seorang warga Negara Italia, yakni Roberto Gamba. “Di Bali ini sangat banyak benda sakral, tapi kenapa justru dicuri bahkan diperdagangkan,” ujar Rully Chairul Azwar, ketua tim panja yang juga ketua rombongan komisi X ini.

Untuk mencegah terulangnya pencurian benda sakral, Rully berharap NCB (National Central Bureau) Interpol juga perlu dirangkul karena kasus pencurian benda sakral tak jarang melibatkan jaringan internasional.

Kedatangan rombongan komisi yang membidangi pariwisata dan kebudayaan ke Polda Bali ini sekaligus dalam misi uji publik RUU cagar budaya. Pencurian Pratima dianggap sebagai salah satu hal yang dapat melemahkan cagar budaya.“Jadi uji publik ini penting dilakukan untuk penguatan cagar budaya kita,” ucapnya.

Seperti diberitakan, aparat Polda Bali menggerebek sebuah villa pada tanggal 2 September lalu dan menemukan 110 Pratima berbagai bentuk dan ukuran. Setelah dikembangkan polisi menetapkan 7 tersangka yakni Roberto Gamba, Komang Oka Sukaya, I Gusti Putu Oka Riadi, I Wayan Eka Putra, Komang Gede Pariana, I Gusti Agung Komang Suardika, dan I Gusti Lanang Sidemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com